Keempat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurunvwaktu 2024 hingga 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (Fase satu), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (Fase dua), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (Fase tiga).
Program strategis dalam ketiga fase implementasi di atas menjawab tantangan-tantangan yang ada di industri dana pensiun, antara lain:
Percepatan transformasi digital program pensiun, termasuk saluran distribusi;
Peningkatan program literasi dan inklusi keuangan terkait dana pensiun
Konsolidasi program pensiun sukarela;
Penguatan program pensiun wajib; dan
Pembangunan sistem database kepesertaan program pensiun dana pensiun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia ke-empat, industri dana pensiun Indonesia memiliki potensi yang sangat besar.
“Dengan adanya arah kebijakan pengembangan dan penguatan dana pensiun, diharapkan industri dana pensiun dapat menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” Jelas Mahendra.













