Dalam hal penguatan regulasi, pada periode laporan OJK telah menerbitkan ketentuan perbankan berupa tiga Peraturan OJK. Adapun ketentuan yang dikeluarkan di antaranya terkait POJK Pengembangan Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta Penetapan Status Pengawasan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Selain itu, OJK juga aktif berkoordinasi dengan Pemerintah dan Otoritas terkait dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Pada periode laporan ini, OJK juga melaksanakan first mission Financial Sector Assessment Program (FSAP) Review Indonesia 2023/2024 yang merupakan suatu program bersama antara IMF dan World Bank untuk menganalisis secara komprehensif dan mendalam mengenai sektor keuangan suatu negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK terus mencermati perkembangan volatilitas ekonomi global dan dampaknya kepada ekonomi domestik serta perbankan Indonesia. Hal tersebut dilakukan seiring dengan pengawasan perbankan secara individual yang intensif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan Indonesia pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.
Selanjutnya, OJK juga meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif, dan selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi dan sehat.
Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan I-2024 lebih lengkap dapat dilihat pada website OJK (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/laporan-profil-industri-perbankan/Default.aspx). (Tik/team)













