Daerah

Pasca Pengumuman Kenaikan BBM, Polres Tebo Perketat Pengamanan di SPBU

816
×

Pasca Pengumuman Kenaikan BBM, Polres Tebo Perketat Pengamanan di SPBU

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TEBO – Polres Tebo menerjunkan personel untuk menjaga beberapa SPBU di Kota Tebo. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi adanya peningkatan antrian pengisi pasca pengumuman kenaikan BBM Oleh pemerintah beberapa jam lalu.

Tercatat, untuk saat ini ada 3 SPBU yang beroperasi di Kota Tebo. Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega. M.Psi, Psi mengatakan setiap SPBU akan dijaga personel polisi.

“Petugas yang kita siapkan di masing-masing SPBU sebanyak dua personel selama SPBU Beroperasi,” katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu (3/9/22).

BACA JUGA :  Kunjungi Polres Tebo, Kapolda Jambi Cek Kesiapan Ops Ketupat 2022 dan Targetkan Tahun ini Zero Accident

Fitria menambahkan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan pasca ditetapkannya kenaikan BBM oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, petugas juga akan memastikan tidak ada pembelian BBM subsidi dengan galon atau jeriken, maupun mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi, agar memiliki daya tampung yang lebih besar.

BACA JUGA :  HBK Jajaki Peluang Kerja Sama LFC di Brazil, Athan KBRI Brazil Putra Asli Lombok Buka Akses

“Penempatan personil ini juga langkah antisipasi adanya penyimpangan terhadap pembeli yang membawa galon (jeriken), maupun mobil-mobil yang terah dimodifikasi,” ujarnya.

Selain itu, Pihaknya juga memerintahkan personil yang berjaga untuk mengecek mobil tangki pada saat mengisi atau mendistribusikan BBM ke SPBU. Pengecekan mulai dari DO apakah sesuai dengan yang harus diisikan ke SPBU tersebut.

“Dari laporan anggota dilapangan, sementara belum ada temuan. Tidak ada antrean, penyimpanan. Namun Pengawasan akan terus kita lakukan hingga situasi kembali normal,”tegasnya.

BACA JUGA :  Karyawan dan Karyawati Perumdam Tirta Wijaya Cilacap Divaksin Sinovac

Diakhir, Kapolres Tebo akan menindak tegas apabila ada pihak yang nekat menimbun BBM. Sebab, hal tersebut melanggar Pasal 53 huruf C UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *