NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Pembangunan pemasangan unit drainase di Kampung Larangan Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Banten diduga tidak sesuai spec, dan langgar aturan K3 serta PPKM, Sabtu, (14/8/2021).
TONTON JUGA VIDEO : Diduga Proyek Siluman Muncul Diwilayah Kelurahan Mauk Timur
Proyek Drainase ini merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan PPKM, keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diatur dalam UU ketenagakerjaan yang harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai aturan standarisasi yang tertuang dalam menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri sesuai SNI.

Proyek drainase tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 bulan terhitung dari hari Rabu (21/7/2021). Menurut warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, para pekerja di lokasi tersebut tidak mematuhi aturan K3 dan PPKM darurat.
“Benar pak, pekerja yang masang Drainase di sini biasa aja, tidak pakai masker dan alat yang melindungi pekerja” ujar warga setempat.

Pantauan awak media saat galian selesai tampak para pekerja menghamparkan beberapa ember pasir dengan tidak memakai aturan, awak media sempat mengukur dengan meteran pasir tersebut alhasil ketebalan hanya 1 cm, dan beberapa hari kemudian baru pasang unit beton drainase dan ketika pemasangan posisi tanah dalam keadaan banjir penuh dengan air seakan dipaksakan, diduga ada faktor kesengajaan untuk mengelabui sedikitnya pasir yang terhampar.

Perlu diketahui bahwa proyek drainase tersebut dimenangkan oleh pemenang tender CV. Atraco Pratama dengan Nomor Kontrak : 611/07-PK.23/SPK/PDD-WLKN/KPA-SDA/DPUPR/2021. Nilai Kontrak : Rp. 152.925.532.00. Sumber Dana : DTU. DAU – APBD Kabupaten Serang Banten tahun 2021.
Proyek tersebut di kawal oleh pelaksana atas nama RK dan HP serta di bantu pihak pengurus BPBD dan BPD Desa setempat, namun pihak pelaksana saat awak media ingin menemui tidak ada dilokasi dan terkesan menghindar, hanya menemui asistennya bernama HP dan pihak BPD desa walikukun. (ST)













