Menurutnya para pekerja konstruksi sudah pasti berperan serta dalam berbagai aktivitas yang bisa membuat mereka berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja yang cukup serius. Misalnya, jatuh dari ketinggian, paparan debu, asbes, terkena aliran, hingga terkena alat berat.
Dikatakan Iday dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Sanksi Pidana dijelaskan dan terdapat pada Pasal 183, hingga Pasal 189. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa sanksi pidana, berupa denda minimal sebesar Rp. 100.000.000,00. (seratus juta rupiah) hingga sebesar Rp. 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dan sanksi pidana berupa kurungan penjara mulai dari 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun lamanya.
Pemerintah seharusnya dapat lebih selektif dan menghitung dampak yang ditimbulkan dalam memberikan perijinan untuk pembangunan gedung tersebut.tutupnya. (ACIL)









Respon (1)