Hukrim

Pembangunan Gedung Mie Gacoan Diduga Belum Berizin

1263
×

Pembangunan Gedung Mie Gacoan Diduga Belum Berizin

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan gedung Mie Gacoan diduga belum mengantongi izin Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya di lokasi tidak ditemukan papan informasi PBG dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, maupun baner K3 maupun BPJS TK. Meski begitu, pekerjaan bangunan yang sedang berjalan tepatnya di Jalan raya teriti kutabumi Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/02/2024).

BACA JUGA :  Kerjasama Tekap 308 Polsek Baradatu, TKP 308 Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian

Saat ditemui wartawan Nasionalxpos.co.id di lokasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, ketika ditanya terkait perizinan pembangunan restoran itu, mengaku tidak mengetahuinya.

Advertisement

“Saya ga tau bang, saya hanya pekerja proyek, kalo mau jelasnya tungguin aja bang, biasanya dari pihak mie gacoan ada disini.”Ucapnya

BACA JUGA :  Rumah Pemilik Toko Sembako di Tanara Disatroni Perampok, Gasak Uang dan Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Iday dari Himpunan Pemuda Masyarakat Tangerang (Hipmata) menjelaskan apa itu K3 Kontruksi?, Jasa bidang konstruksi menjadi sektor bisnis dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Sektor tersebut melakukan berbagai aktivitas dengan melibatkan aspek konstruksi, baik itu perubahan maupun perbaikan.

BACA JUGA :  Terima SP2HP ke 5, Kuasa Hukum Korban Penipuan Kerja di Satpol PP Datangi Polres Metro Tangerang Kota

“Kegiatan tersebut termasuk pembuatan jembatan, pembangunan rumah, gudang, dan gedung, serta proses pengaspalan atau menghaluskan jalan, penghancuran, penggalian, atau juga pengecatan dalam skala yang besar,” ujarnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *