Daerah

Pembangunan Jaling di Bulak Daham, LP-KPK: Patut Dipertanyakan

832

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Proyek pekerjaan Jalan Lingkungan (Jaling) harus kita ketahui, dimana anggaran tersebut dibiayai oleh Negara, dalam hal ini diwajibkan adanya ke transparanan sesuai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Seperti saat ini yang sedang dikerjakan di kampung Bulak Daham RT 004/05, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Rohman Pamsus Tipikor Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) mengatakan, hasil investigasi ke lokasi Kegiatan JaLing diduga tidak adanya keterbukaan informasi publik yang sengaja ditutup-tutupi dari masyarakat, terkait anggaran yang di gunakan dari salah seorang oknum, di kecamatan Pebayuran, Jumat (1/10/2021).

Dimana dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.

Pasalnya Pondasi bawah menggunakan batu makadam, bukan memakai sirtu, Lapisan atas memakai batu secrining/abu batu, bukan Bescose dan papan bikisting keadaan terpendam sehingga beton jauh dari Volume pekerjaan.

Ayub sang pelaksana kerja, yang berada di lokasi kegiatan, saat dikonfirmasi oleh rekanan Ormas, Lsm dan juga Media. Dia mengatakan, bahwa kegiatan Jaling ini kata Ayub hasil patungan para Dewan Fraksi PDIP Provinsi Jawa Barat, begitu juga dirinya melontarkan dengan bahasa yang tak sedap didengar “dia bilang sikapin aja kerjaan saya ga takut, Ucap Ayub. Saat dilokasi, Para awak media mencoba menghubungi para anggota Dewan baik Dari Kabupaten maupun Provinsi ataupun Pusat. Ternyata anggaran yang digunakan untuk kegiatan Jalan Lingkungan di Kampung Bulak Daham adalah dari Aspirasi Dewan.

(Rudiansah)

Exit mobile version