NASIONALXPOS.CO.ID, MUNA/SULTRA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 Masehi dan penyembelihan hewan kurban.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Adha di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau kita mengacu surat edaran Menteri Agama maka kita boleh Shalat Idul Adha di masjid. Karena di Muna masih masuk zona hijau, jadi dalam waktu dekat ini kita akan layangkan Surat Edaran Bupati tentang juknis pelaksanaan Shalat Idul Adha,” terang Kabag Kesra Setda Muna, Dr. Abdul Azis Teo, Rabu (14/07/2021).
Azis mengatakan, adapun ketentuan dalam pelaksanaan Idul Adha adalah diwajibkan kepada seluruh pengurus masjid atau panitia untuk menyiapkan seluruh ketentuan Protokol Kesehatan Covid, seperti meyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
“Nanti pengurus masjid atau panitia harus menyiapkan Prokes. Setiap jemaah harus memakai masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan tetap menjaga jarak,” sebutnya.
Kemudian, dalam juknis Shalat Idul Adha ada larangan yang tidak boleh dilaksanakan antara lain, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki yang dilaksanakan di wilayah masing-masing.
“Penyampaian Khutbah harus memenuhi ketentuan dimana setiap khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 menit. Kemudian saat pemotongan hewan kurban harus tetap dengan aturan prokes,” pungkasnya. (Nandha/87)













