TNI & Polri

Penipuan Online Kian Marak, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

103
×

Penipuan Online Kian Marak, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kasus penipuan berbasis daring (online) terus menunjukkan tren peningkatan di Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, Polres Metro Tangerang Kota menerima sejumlah laporan dari warga yang mengaku menjadi korban penipuan melalui media sosial dan situs e-commerce.

Pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk mengelabui korban, salah satunya dengan menawarkan barang atau jasa melalui akun palsu yang tampak meyakinkan. Mereka sering menyertakan foto produk menarik serta testimoni palsu guna meyakinkan calon korban.

Salah seorang korban, warga Tangerang bernama Abah Tama (42), mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Ia terpedaya oleh iklan penjualan mesin topping dengan iming-iming harga miring dan proses pengiriman cepat.

“Saya sudah beberapa kali berkomunikasi melalui pesan, tapi setelah uang ditransfer, mereka langsung hilang kontak,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, Ipda Wahyu, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring.

“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu memverifikasi identitas penjual dan tidak tergiur harga murah. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Polisi saat ini tengah menelusuri jejak digital para pelaku dan bekerja sama dengan sejumlah platform e-commerce guna memperketat pengawasan terhadap akun-akun mencurigakan.

Masyarakat diimbau untuk melakukan langkah pencegahan, seperti mengecek ulasan pembeli, memastikan nomor rekening penjual tidak terdaftar dalam daftar hitam, dan menghindari transfer di luar aplikasi resmi.

Selain kerugian finansial, penipuan online juga berdampak pada kondisi psikologis korban. Banyak dari mereka merasa kehilangan kepercayaan serta enggan kembali bertransaksi secara daring.

Bagi masyarakat yang menjadi korban, diharapkan segera melapor ke kepolisian atau melalui situs resmi pengaduan seperti www.lapor.go.id atau Patroli Siber Bareskrim Polri, agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan