Daerah

Pj M. Unu Ibnudin Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Pangkalpinang 2025

107
×

Pj M. Unu Ibnudin Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Pangkalpinang 2025

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan Nota Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 dan ke-21 Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (21/7/2025).

Dalam sambutannya, Unu menegaskan bahwa rapat paripurna ini memiliki arti penting dan strategis dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pangkalpinang.

“Sebagaimana kita pahami bersama, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan ekonomi, kebutuhan prioritas pembangunan, serta realisasi pendapatan dan belanja daerah sepanjang tahun berjalan,” ungkap Unu.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda ini telah melalui diskusi yang dinamis dan konstruktif antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras, dedikasi, serta semangat kemitraan selama proses pembahasan,” tambahnya.

Unu menjelaskan bahwa penyesuaian dalam perubahan APBD 2025 berfokus pada program dan kegiatan yang berorientasi pada pelayanan dasar kepada masyarakat, program prioritas nasional, serta kebutuhan pembangunan daerah secara konkret.

Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar melaksanakan program dan kegiatan secara efektif dan terukur, terutama dalam menghadapi dinamika serta ketidakpastian ekonomi global saat ini.

Berikut rincian ringkas perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025:

1. Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp986,46 miliar, terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp234,18 miliar
  • Pendapatan Transfer: Rp741,90 miliar
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp10,41 miliar

2. Belanja Daerah

Total belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,043 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp56,77 miliar.

3. Pembiayaan Daerah

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp56,77 miliar (bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya)
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp0
  • Pembiayaan Neto: Rp56,77 miliar

Unu menegaskan bahwa perubahan APBD ini tidak sekadar penyesuaian angka dalam dokumen keuangan, namun mencerminkan komitmen pemerintah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

“Dengan kerja sama dan komitmen bersama, saya yakin perubahan APBD ini dapat menjadi pijakan dalam membangun Pangkalpinang yang lebih baik,” pungkas Unu.(Toto)

Tinggalkan Balasan