Daerah

Pj Wako Pariaman Lantik 3 Pejabat Eselon III dan 71 Fungsional Guru PPPK

550
×

Pj Wako Pariaman Lantik 3 Pejabat Eselon III dan 71 Fungsional Guru PPPK

Sebarkan artikel ini

Ia menambahkan terlaksananya pelantikan guru PPPK ini juga tidak mudah, tentu harus ada proses, syarat sahnya pelantikan ini kita harus mendapatkan persetujuan mulai dari Provinsi, BKN Regional, BKN Pusat sampai Kemendagri.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN dijelaskan bahwa PPPK juga mendapatkan pensiun, untuk itu jagalah amanah ini dengan sebaik-baiknya, bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan menyimpang dari aturan yang ada, karena nantinya dapat merugikan diri kita sendiri. (rd).

Tinggalkan Balasan