Hukrim

Polda Banten Bongkar Kecurangan LPG 3 Kg, Negara Rugi Rp3,3 Miliar

444
×

Polda Banten Bongkar Kecurangan LPG 3 Kg, Negara Rugi Rp3,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Praktik kecurangan pengisian gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kota Serang berhasil dibongkar oleh Polda Banten. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp3,3 miliar akibat pengurangan isi tabung gas yang dilakukan secara sistematis di sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan masyarakat terkait beredarnya LPG subsidi yang isinya tidak sesuai ketentuan. Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit I Indagsi.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plh. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Bronto Budiyono, serta perwakilan dari Badan Metrologi Legal, Disperindag, dan Pertamina.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, pelaku dengan sengaja menyetel Unit Filling Machine (UFM) agar pengisian LPG 3 Kg berada di bawah standar toleransi yang ditetapkan.

Kecurangan tersebut terjadi di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Mesin pengisian disetel tidak sesuai ketentuan. Seharusnya berat tabung LPG 3 Kg berada di angka 7,955 Kg, namun di lapangan ditemukan pengisian di bawah standar, bahkan hingga 7,63 Kg,” ungkap Bronto.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DD (45), selaku Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Berdasarkan keterangan karyawan, pengaturan mesin UFM tersebut dilakukan atas perintah langsung dari tersangka.

Dalam sebulan, SPBE tersebut menerima pasokan LPG sebanyak 36 mobil skidtank, masing-masing berkapasitas 20.000 Kg. Dari pengurangan isi tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp9,4 juta per hari.

“Jika diakumulasikan selama satu tahun, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp3.386.880.000,” jelas Bronto.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 560 tabung LPG 3 Kg bersubsidi berisi
  • 10 tabung LPG 3 Kg kosong
  • 12 unit mesin UFM
  • 1 unit truk Mitsubishi Light Diesel
  • Dokumen mitra agen LPG dan surat jalan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

AKBP Bronto menegaskan, Polri berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

“Setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan