NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Blora akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melancarkan aksinya di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Ketiga pelaku berinisial KS (30), warga Genjahan, serta AFF (22) dan MADF (27), warga Bojonegoro, ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Blora. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
Modus dan Lokasi Aksi
Berdasarkan data kepolisian, aksi komplotan ini tersebar di beberapa kecamatan, yaitu:
- 2 TKP di Kecamatan Blora
- 3 TKP di Kecamatan Jepon
- 3 TKP di Kecamatan Jiken
- 2 TKP di Kecamatan Cepu
Para pelaku diduga beraksi secara sistematis dan terorganisir, menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi kurang aman.













