NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Kepolisian Resor (Polres) Blora kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), puluhan botol miras berbagai merek dan oplosan berhasil disita dari sejumlah warung dan kafe, Sabtu malam (14/6/2025).
Operasi yang digelar mulai pukul 22.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Blora, dengan dukungan penuh dari personel Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satintelkam. Sasaran operasi kali ini menyasar empat titik rawan di Kecamatan Todanan, yakni:
- Warung milik Wahyudi (Desa Padas)
- Warung milik Wantono (Desa Todanan)
- Kafe milik Apriana Dwi Mulyani (Desa Gunungpati)
- Kafe milik Pria Agus (Desa Todanan)
Petugas berhasil mengamankan berbagai jenis miras, mulai dari arak tradisional hingga minuman beralkohol bermerk, seperti:
- Warung Wahyudi: Arak, Anggur Merah, Bir Bintang, Bir Guinness
- Warung Wantono: Bir Prost, Anggur Merah
- Kafe Apriana: Arak Putih, Bir Singaraja, Anggur Putih, Bir Guinness
- Kafe Pria Agus: Bir Singaraja
Seluruh barang bukti disita dan diamankan di Mapolres Blora guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bukti resmi penyitaan serta melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung dan kafe.
Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi berjalan aman dan tertib tanpa ada perlawanan. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari miras ilegal.
“Operasi ini merupakan komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal maupun narkoba,” tegas AKP Zaenul.
Polres Blora mengajak seluruh warga untuk berperan serta dalam memberantas peredaran minuman keras dan narkoba. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan alkohol, miras oplosan, atau narkoba. (Riyan)