Kapolres: Akan Dibongkar Hingga ke Akar
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasatreskrim AKP Selamet, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
“Kami menduga kuat para pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor lintas kota. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Selamet kepada awak media, Senin (19/5/2025).
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Blora dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Blora juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan. “Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pesan AKP Selamet.
Penangkapan ini disambut positif oleh warga yang selama ini merasa resah akibat maraknya kasus curanmor. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Blora dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)













