NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin press release pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Metro Bekasi di Mapolres Metro Bekasi Jalan Kihajar Dewantara No 1 , Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Rabu (15/3/2023) siang.
“Siang ini saya merilis keberhasilan pengungkapan oleh Jajaran Polres Metro Bekasi, “kata Twedi
Ia menerangkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut oleh Polres Metro Bekasi Bersama sama dengan Polsek Cikarang Barat dan Polsek Cikarang Utara dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Gogo Galesung berhasil berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Perampasan, Curanmor dan kejahatan jalalan.
“Pelaku mengambil barang milik korban, “katanya.
“Kejadian pada tahun 2022 dan tahun 2023, “ungkapnya.
Ia mengungkapkan, kejadian yang berhasil diungkap yaitu peristiwa kejahatan yang terjadi pada tahun 2022. Dam awal tahun 2023.
“Enam orang pelaku berhasil diamankan, “katanya.
Ia menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran polres metro Bekasi berjumlah enam orang. Dua orang diantaranya masih dibawah umur yaitu pelaku curanmor, dan satu orang lainya pernah menjalani hukuman atau residivis
“Salah satu perkara sempat viral di Medsos, “terangnya
“Kami telah amankan barang bukti,“ jelasnya.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan yaitu dua bilah senjata tajam jenis clurit, satu buah stik Golf, surat surat kendaraan BPKB dan STNK, Kunci T, Pelaku dijerat pasal KUHP,“
terangnya.
Ia menerangkan, terhadap pelaku perkara pengancaman dan melukai korban hingga perampasan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal Sembilan tahun penjara dan juga pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun penjara, untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal Sembilan tahun.
(NT)