NASIONAL XPOS.CO.ID MINAHASA|Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan kendaraan sampah sumber anggaran APBDes 2020 yang diduga menyeret Puluhan hukum tua (kumtua), sampai saat ini terus dibidik oleh Polres Minahasa, Sabtu (29/5/2021).
Tonton juga : Polres Tetapkan 2 Lagi Tersangka Korupsi Alkes Dinkes Bungo
Anehnya saat berita mulai diturunkan kembali oleh media ini, tercatat, sudah 5 oknum kumtua yang menghubungi media ini. Tidak lain adalah menanyakan perkembangan kasus tersebut. “Merekapun dibuat heran, karna setau mereka kasus ini sudah selesai.
“Torang memang sodapa pangge, apa yang penyidik ada tanya torang sobilang samua, Masa ngana p berita masi berproses.”
“Kami memang sudah di penggil oleh penyidik, apa yang ditanya sudah kami klarifikasi, kok isi berita anda masi berproses,” kata mereka sambil menanyakan perkembangan dugaan kasus Tipikor ini.
Bahkan salah satu dari mereka (kumtua) sempat buka – bukaan kepada media.
“Kalau sampai saya nanti ditetap tersangka, lihat saja nanti, akan saya buka semua tutur oknum hukum tua tersebut.
“Cuma saja ketika ditanya siapa – siapa oknum yang dimaksud olehnya, tidak sempat dibeberkan olehnya, tunggu saja bung,” imbuhnya lagi.
Kapolres Minahasa AKBP.Henzly Moningkey SIk. MSi melalui Kasat Reskrim AKP. Edi Susanto S.Sos, kepada media, Selasa (25/5). Saat dikonfirmasi membenarkan Pengusutan dugaan Tipikor yang tengah dilakukan Pihaknya. “Kasus ini tetap berproses, kan masi dalam Penyelidikan, tegas Sutanto.
Sebelumnya dari data yang berhasil dirangkum, Polres Minahasa pada Senin 11 Januari 2021 saat itu, telah memanggil sebanyak 43 desa yang sedang menghadapi masalah yang sama pada tahun anggaran 2020 di Kabupaten Minahasa, dengan rincian 31 desa masuk wilayah hukum Polres Minahasa sedangkan 12 desa lainnya wilayah Polresta Tomohon dan Manado.
Diketahui kasus ini terkuak saat Polres Minahasa mulai melakukan penyelidikan karena diduga telah terjadi permainan cashback berkisar Rp20an juta pada pengadaan kendaraan sampah yang bersumber dari APBDes pada Tahun 2020. ( TEVRI )













