Hukrim

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Banjar Margo

827
×

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Banjar Margo

Sebarkan artikel ini

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pengedar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Yahumin Karim)

Tinggalkan Balasan