Opini

Prinsip Pengawasan Pada Klien Pemasyarakatan

750
×

Prinsip Pengawasan Pada Klien Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

b. Preventif, pengawasan bersifat mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan dan terulangnya kesalahan;

c. Bukan tujuan tapi sarana, bahwa pengawasan bukanlah tujuan melainkan sarana untuk menjamin pencapaian tujuan;

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

d. Apa yang salah, pengawasan dilakukan bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi apa yang salah dan bagaimana timbulnya dan sifat kesalahan itu. Diharapkan dapat mencari solusi dari setiap permasalahan seperti Klien Pemasyarakatan yang tidak kunjung wajib Lapor ternyata Klien Pemasyarakatan tersebut tidak mempunyai sarana atau Klien Pemasyarkatan tersebut tidak mempunyai smartphone untuk menghubungi Pembimbing Kemasyarakatan

e. Membimbing/mendidik, agar dapat meningkatkan kemampuan, kesadaran dan kemauan untuk mencapai tujuan. Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat membimbing Klien Pemasyarakatan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Penulis : Agustina Dewi, A.Md.IP, S.Sos, MM

Tinggalkan Balasan