Daerah

Projo Kepri Apresiasi PSDKP Segel Pulau Reklamasi Ilegal: Segel Saja Tak Cukup, Proses Hukum Harus Jalan!

78
×

Projo Kepri Apresiasi PSDKP Segel Pulau Reklamasi Ilegal: Segel Saja Tak Cukup, Proses Hukum Harus Jalan!

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BATAM — Langkah tegas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam menyegel Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam mendapat apresiasi penuh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Kepulauan Riau.

Dua pulau tersebut diduga menjadi lokasi reklamasi ilegal karena tidak mengantongi izin resmi. Penyegelan dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, pada Sabtu (20/7), sebagai tindak lanjut atas laporan investigasi dan desakan masyarakat sipil, termasuk dari DPD Projo Kepri.

“Langkah ini menegaskan bahwa negara tidak tunduk pada mafia reklamasi. Namun, kami tegaskan: penyegelan saja tidak cukup. Pelanggaran yang telah terjadi harus diproses secara hukum. Jangan sampai izin baru dijadikan tameng untuk menghindari sanksi,” tegas Dado Herdiansyah, Sekretaris DPD Projo Kepri.

Sebelumnya, DPD Projo Kepri telah menurunkan tim investigasi ke tiga lokasi: Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil sejak awal Juli 2025. Hasil investigasi itu juga telah disampaikan kepada Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI saat kunjungan kerja ke Batam pada 18 Juli lalu.

“Pulau Pial Layang sampai hari ini belum disegel. Kami mendesak agar proses investigasi dilakukan secara transparan. Bila ditemukan pelanggaran, tidak ada alasan untuk menunda penindakan,” ujar Dado.

Pihak pengelola Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil, yakni PT Dewi Citra Kencana, mengakui bahwa saat ini masih dalam proses pengurusan dokumen legal, termasuk PKKPRL dan AMDAL. Mereka menyatakan menghormati tindakan penyegelan yang dilakukan pemerintah.

Sementara itu, pengelola Pulau Pial Layang, yaitu PT Tri Tunas Sinar Benua, yang juga dikendalikan oleh tokoh yang sama, Hartono alias CBP, berdalih bahwa kegiatan mereka baru sebatas studi awal untuk pengembangan wisata bahari.

“Silakan urus izin. Tapi kalau sebelumnya sudah melakukan pelanggaran, tidak bisa serta-merta cuci tangan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi soal pelanggaran hukum dan kerusakan ekosistem,” tandas Dado.

Ketua Panja Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, memastikan bahwa laporan Projo Kepri menjadi atensi serius pemerintah pusat. Bahkan di hari yang sama, Komisi VI langsung menjadwalkan pertemuan dengan BP Batam guna menindaklanjuti laporan pelanggaran reklamasi yang disampaikan.

DPD Projo Kepri menyambut baik langkah cepat tersebut dan berkomitmen untuk terus mengawal proses hingga tuntas. Mereka juga menyerukan agar elemen masyarakat sipil, media, dan aktivis lingkungan terus mengawasi aktivitas reklamasi ilegal di wilayah perairan Kepri.

“Tidak boleh ada ruang abu-abu di laut Indonesia. Jika tidak ada izin, maka seluruh aktivitas harus dihentikan. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Dado. (Wisnu)

Tinggalkan Balasan