Daerah

Dugaan Pungli Parkir Konser Adella Kragilan, Motor Rp10 Ribu dan Mobil Rp15 Ribu

7
×

Dugaan Pungli Parkir Konser Adella Kragilan, Motor Rp10 Ribu dan Mobil Rp15 Ribu

Sebarkan artikel ini
IMG 20261010 WA0124
Karcis parkir konser dangdut Adella di Kampung Cipete, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan tarif parkir Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp15.000 untuk mobil. Legalitas karcis, izin pengelolaan, dan dasar penetapan tarif tersebut diminta untuk diperiksa oleh instansi terkait. (Foto: Dok. Warga)

NASIONALXPOS.CO.ID, KRAGILAN, SERANG – Tarif parkir dalam konser dangdut Adella di Kampung Cipete, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, dikeluhkan warga. Pada Sabtu (10/10/2026), pengunjung mengaku dikenai tarif Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp15.000 untuk mobil.

Besarnya tarif tersebut memunculkan dugaan pungutan liar (pungli), karena dinilai jauh di atas tarif parkir yang menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Serang. Warga juga mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir serta penggunaan karcis resmi dalam kegiatan tersebut.

Advertisement
Banner dalan konten ‎file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Mengacu pada Peraturan Bupati Serang Nomor 272 Tahun 2023 tentang parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Bupati Serang Nomor 281 Tahun 2023 tentang tempat khusus parkir, tarif yang disebutkan dalam laporan warga adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Namun, penerapan tarif tersebut perlu dipastikan sesuai dengan jenis dan status lokasi parkir konser.

Jika menggunakan tarif pembanding tersebut, terdapat selisih Rp8.000 untuk sepeda motor dan Rp12.000 untuk mobil. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tarif, izin parkir insidentil, serta apakah pungutan tersebut merupakan tarif parkir yang sah atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau di Perbup cuma Rp2.000, ini Rp10.000. Jelas ini sangat merugikan masyarakat. Apalagi ini acara besar, berapa ribu motor yang parkir dan berapa keuntungannya?” ujar seorang warga Sukajadi.

Menanggapi keluhan tersebut, Habibi, Ketua FRIC DPW Banten, meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dan Tim Saber Pungli Polres Serang memeriksa langsung pengelolaan parkir di lokasi konser.

Menurut Habibi, petugas perlu memastikan apakah penyelenggara memiliki izin parkir insidentil, siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir, serta apakah tarif dan karcis yang digunakan sesuai ketentuan.

“Ini berpotensi pungli. Kami minta Dishub Kabupaten Serang mengecek apakah ada izin parkir insidentil untuk konser Adella di Cipete, Kragilan. Kalau tidak ada izin dan tidak ada karcis retribusi resmi, maka harus ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

FRIC DPW Banten juga mendesak panitia konser untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan tarif parkir tersebut. Jika ditemukan kelebihan pungutan atau pelanggaran, FRIC meminta agar penyelesaiannya dilakukan sesuai aturan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran apabila terbukti tidak semestinya.

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dan pihak panitia konser mengenai izin pengelolaan parkir, dasar tarif yang diberlakukan, serta status karcis yang digunakan. Dengan demikian, dugaan pungutan liar tersebut dapat diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan