Rapat Virtual terkait dengan PPKM Level 4, bersama dengan Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, Minggu (25/07/2021) malam.
NASIONAL XPOS.CO.ID BITUNG| Dalam mengambil keputusan bijaksana setelah keluarkan aturan terkait pengurusan administrasi masyarakat wajib memperlihatkan kartu Vaksin, Namun saat ini Kebijakan penuh diambil Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM dan Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE, dengan mencabut kembali persyaratan harus ada kartu vaksin pertama maupun kedua untuk mengurus administrasi di kantor-kantor pemerintah kota (Pemkot) Bitung.

Langkah Keputusan ini sampaikan saat rapat virtual mengenai surat edaran PPKM level IV (empat) yang dilaksanakan di Gedung S. H. Sarundajang, Senin(26/07/2021).
Rapat Virtual Walikota Mantiri turut didampingi oleh assisten I Julius Ondang, Kalaks BPBD Rudy Wongkar dan Jubir Pemkot Bitung yang Kabag Protokol Albert Sergius.
Maurits Mantiri dalam kesempatan tersebut mengambil kebijakan untuk surat vaksin dalam mengurus administrasi dikantor-kantor Pemkot Bitung untuk sementara dicabut,
“Saya bersama Pak Wakil sepakat untuk sementara ini mencabut syarat menggunakan surat vaksin dalam mengurus administrasi di kantor Pemkot,” kata Mantiri.
Diketahui bersama bahwa stok Vaksin sementara belum begitu normal makanya diambil Kebijakan mencabut surat vaksin dalam mengurus administrasi di Pemkot Bitung
“Jadi kami cabut sementara karena ketersediaan atau stok vaksin untuk Kota Bitung belum normal. Jadi pemberlakuan itu sampai stok vaksin kembali normal,” Tutup Mantiri.
PENULIS TEVRI NGANTUNG










