Pemerintahan

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Terapkan Administrasi Prosedur Ketat dan Lengkap

1868
×

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Terapkan Administrasi Prosedur Ketat dan Lengkap

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Administrasi Kependudukan merupakan hal penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Pelayanannya pun merupakan tanggung jawab Pemerintah serta tugas pelaksanaannya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada setiap Kota/Kabupaten di masing-masing wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Undangq Undang Nomor: 23 tahun 2006, terakhir dirubah dengan Undang Undang Nomor: 24 tahun 2013 tentang: Administrasi Kependudukan, dan Perpres Nomor: 96 tahun 2018 tentang : Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Permendagri Nomor: 108 tahun 2019 yang memuat tentang: Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 tahun 2018.

Advertisement

Kepemilikan identitas kependudukan seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akte Kelahiran, Kutipan Akte Perkawinan (Non Muslim), Kartu Identitas Anak (KIA) dan identitas lainya adalah merupakan hak dari setiap Warga Negara. Pelayanan atas terselenggaranya administrasi kependudukan tersebut adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah.

BACA JUGA :  Industri Olahan Kayu di Cisoka Dikeluhkan, Alerta Pertanyakan Administrasi Perijinan

Pemerintah memberikan jaminan penuh atas ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk itu sehingga warga masyarakat dapat dengan mudah dan praktis untuk memperoleh identitas yang diperlukan serta gratis dalam pelayanannya.

BACA JUGA :  Ketua TP-PKK Tebo Armayanti Cek Ruang Promosi Anjungan Jambi

Diinformasikan dan perlu diketahui oleh masyarakat Kabupaten Tangerang secara khusus bahwa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ini menerapkan administrasi prosedural ketat dan lengkap untuk setiap pengajuan permohonan administrasi kependudukan seperti: dalam pengajuan pencetakan Kartu Keluarga (KK), pemohon harus mempersiapkan data pendukung lengkap atas setiap penyebab terjadinya perubahan data di KK, semisal perubahan nama, tanggal lahir, pendidikan, status dan lainnya sebab jika tidak, warga harus rela balik kanan dan mengantri kembali pada hari atau kesempatan berikutnya.

Bagi warga yang hendak pindah tempat tinggal (pindah keluar) baik itu antar Desa/Kelurahan, antar Kecamatan, antar Kota/Kabupaten dalam satu Provinsi ataupun beda Provinsi, pada saat mengajukan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) pemohon harus melampirkan data lengkap seperti KK dan KTP (jika sudah memiliki) dan mengisi formulir permohonan dengan mencantumkan nomor telephone (WA) yang dapat dihubungi sebab, warga harus menunggu proses verifikasi dan persetujuan dalam kurun waktu 7 hari kerja. Bagi warga yang tidak bisa datang sendiri atau diwakilkan harus dilengkapi dengan surat kuasa ditanda tangani diatas materai.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *