Daerah

Razia Prokes di Perbatasan Cepu-Jatim, 59 Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial

732

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Setidaknya 59 orang pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, saat razia protokol kesehatan di gelar oleh petugas gabungan di perbatasan Cepu – Jatim tepatnya dikawasan Ketapang, Rabu, (18/11/2020).

Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan tersebut terus digelar oleh petugas gabungan dari Satpol PP Blora, Kodim 0721/Blora, Sub Denpom, BPBD serta Polres Blora untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah kabupaten ujung timur Jawa Tengah, tersebut.

Nampak petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan BPBD melakukan pemantauan kegiatan warga di kawasan Ketapang Cepu, dan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M. Si mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya upaya pencegahan untuk antisipasi Covid-19 di Kabupaten Blora, salah satunya adalah dengan operasi protokol kesehatan.

“Tentunya Polres Blora bersama dengan Kodim 0721/Blora dan instansi terkait lainnya, selalu mendukung kegiatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Blora, harapannya semoga Covid-19 segera mereda dan sirna dari dunia. Untuk itu diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat,” ungkap Kabag Ops.

Mantan Kapolsek Randublatung ini menguraikan bahwa kegiatan pencegahan terus dilakukan oleh aparat gabungan, namun demikian dibutuhkan peran aktif dari masyarakat agar selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan membiasakan 4 M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker serta menghindari kerumunan. (Hans)

Exit mobile version