Tangerang Raya

Rp4,3 Miliar Buat Cek Bayi di Tangerang, Kok Pakai Penunjukan Langsung?

198
×

Rp4,3 Miliar Buat Cek Bayi di Tangerang, Kok Pakai Penunjukan Langsung?

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGERANG – Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,33 miliar untuk kegiatan pemeriksaan skrining bayi baru lahir pada tahun anggaran 2026.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket tersebut mencakup layanan pemeriksaan laboratorium seperti SHK, HAK, dan G6PD dengan total volume mencapai puluhan ribu sampel. Sumber pendanaan berasal dari APBD serta Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik, dengan pelaksanaan direncanakan berlangsung dari Januari hingga Desember 2026.

Dalam dokumen tersebut, metode pemilihan penyedia tercatat menggunakan penunjukan langsung dengan jenis pengadaan jasa lainnya.

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik, M Harsono Tunggal Putra, menilai penggunaan metode penunjukan langsung dalam paket bernilai miliaran rupiah perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, layanan pemeriksaan laboratorium pada dasarnya merupakan pekerjaan yang dapat dilakukan oleh lebih dari satu penyedia, sehingga membuka ruang untuk dilakukan proses pemilihan secara kompetitif.

“Dengan nilai anggaran yang cukup besar dan volume pekerjaan yang tinggi, seharusnya ada ruang untuk mekanisme yang lebih terbuka agar prinsip transparansi dan persaingan tetap terjaga,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum terlihatnya rincian harga satuan dalam dokumen tersebut, yang dinilai penting sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kewajaran anggaran.

Selain itu, penggabungan sumber dana dari APBD dan DAK non fisik dalam satu paket disebut perlu kehati-hatian dalam pengelolaannya agar tetap sesuai dengan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang berlaku.

Mengacu pada ketentuan dalam Perpres 16 Tahun 2018, metode penunjukan langsung memiliki batasan dan kriteria tertentu dalam penerapannya. Oleh karena itu, setiap penggunaannya perlu disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Harsono menilai potensi pelanggaran dalam proses pengadaan perlu diantisipasi sejak dini. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk turut melakukan pengawasan.

“Dalam konteks pencegahan, aparat penegak hukum harus jeli melihat setiap tahapan pengadaan. Jika memang ada indikasi yang tidak sesuai aturan, perlu dilakukan pendalaman agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Program skrining bayi baru lahir sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya dalam deteksi dini gangguan kesehatan pada bayi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang terkait rincian teknis maupun dasar pertimbangan penggunaan metode penunjukan langsung dalam paket tersebut.[cenks]

Tinggalkan Balasan