Daerah

Rudenim Denpasar Kembali Deportasi 3 WNA, 2 Diantaranya Diduga Jadi PSK

1600
×

Rudenim Denpasar Kembali Deportasi 3 WNA, 2 Diantaranya Diduga Jadi PSK

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

Dalam 2 hari terakhir, 3 Warga Negara Asing (WNA) di Bali dideportasi. 1 WNA berinisial DO (56) seorang pria WN Denmark dan 2 wanita WN Tanzania berinisial SEK (34) dam AFM (29), yang terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi. Kamis, (6/6/2024).

DO (56) terakhir kali masuk ke Indonesia pada 11 Juni 2023 melalui bandara internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 10 Juli 2023.

Ia datang seorang diri untuk tujuan wisata dan mengaku ingin memulihkan kesehatannya selama di Indonesia. Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama 10 bulan lebih. DO mengatakan bahwa ia menyadari overstay sekitar seminggu setelah izin tinggalnya habis, namun tidak segera meninggalkan Indonesia karena takut harus membayar denda yang ia tidak mampu. Akhirnya, DO memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia hingga memutuskan untuk kembali ke Denmark via Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 15 Mei 2024. Petugas imigrasi mendapati bahwa ia telah overstay selama 10 bulan lebih.

Di lain kasus, SEK tiba di Indonesia pada 30 Maret 2024, datang dari Tanzania dan transit di Dubai sebelum tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan e-VOA. Izin tinggalnya berlaku hingga 28 April 2024. SEK mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang warga negara Jamaika yang tinggal di Bali.

Tinggalkan Balasan