Daerah

Kurun Waktu 3 Hari, Rudenim Denpasar Deportasi 6 Warga Negara Asing

1417
×

Kurun Waktu 3 Hari, Rudenim Denpasar Deportasi 6 Warga Negara Asing

Sebarkan artikel ini
Salah satu WNA yang dideportasi Rudenim Denpasar dari 6 WNA. Jumat, (26/4/2024). Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG — Bali kembali menjadi sorotan setelah 6 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali dalam 3 hari terakhir sebagai respons terhadap serangkaian pelanggaran hukum imigrasi dan tindak kriminal di wilayah tersebut. Jumat, (26/4/2024).

Satuan Kerja (Satker) Keimigrasian di bawah naungan Yasonna Laoly ini menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hukum imigrasi di Indonesia dengan mendeportasi 3 WNA berkebangsaan Amerika Serikat, 1 WN Hongkong, 1 WN Selandia Baru dan 1 WN Rusia untuk kasus yang berbeda.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

ADD wanita WN Amerika Serikat berumur 35 tahun, beserta dua putranya yang berkewarganegaraan yang sama ATR (5), dan ZKR (8) telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 tahun 2011.

BACA JUGA :  Maulan Aklil Menerima Kunjungan Sejumlah Masyarakat dalam Silaturahmi dan Audiensi

Sedangkan KYW wanita WN Hongkong (33), KM (33) wanita WN Rusia dan ALD (33) pria WN Selandia Baru melanggar pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

BACA JUGA :  Sinergitas Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Provinsi Bali Deportasi 2 WNA Rusia Positif Narkoba

Dalam pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 disebutkan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.