Saat diringkus oleh pihak imigrasi Ngurah Rai, SEK telah melebihi izin tinggal selama 4 hari. Selain itu, SEK dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali.
Dari hasil penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari 1,5 juta Rupiah per jam. SEK sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya.
Sedangkan AFM pertama kali datang ke Indonesia pada Juni 2023 dan terakhir kali masuk pada 8 April 2024 menggunakan visa kunjungan. AFM mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia. Ia memilih tinggal di Indonesia karena biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian visa pelajar di Malaysia. Namun, AFM ditemukan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan di Indonesia dan melanggar aturan imigrasi. Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti kasus pada SEK.
Sebelumnya untuk kedua WN Tanzania tersebut diamankan terpisah oleh kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Operasi Jagratara awal Mei 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian bahwa,
“Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.













