Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera, keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
Pada 4 Juni 2024 DO telah dideportasi ke Copenhagen, Denmark, sedangkan pada 5 Juni 2024 AFM dan SEK dideportasi ke Zanzibar, Tanzania. Ketiganya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan direktorat jenderal imigrasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan bahwa pihaknya khususnya di imigrasi telah mengupayakan berbagai langkah yang diambil seperti operasi jagratara ini merupakan upaya proaktif dan preventif yang diinisiasi oleh direktorat jenderal imigrasi yang diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti “selalu waspada”, sikap yang dituntut dari petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia yang menjadi ujung tombak pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing di sekitarnya.
“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkas Pramella.













