Daerah

Sampah Liar Pangkalpinang Dibersihkan 9 Armada, DLH Siapkan Solusi Permanen

0
×

Sampah Liar Pangkalpinang Dibersihkan 9 Armada, DLH Siapkan Solusi Permanen

Sebarkan artikel ini
IMG 20261023 WA0020
Armada kebersihan dikerahkan untuk mengangkut tumpukan sampah liar di Jalan TPI Ketapang sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan Kota Pangkalpinang.

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang mengerahkan sembilan armada kebersihan untuk membersihkan tumpukan sampah liar di Jalan TPI Ketapang, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Jumat (23/10/2026). Lokasi tersebut menjadi titik pembuangan sampah liar yang berulang kali dibersihkan, tetapi kembali dipenuhi sampah.

Kepala DLH Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan sembilan armada yang dikerahkan terdiri dari dua truk amrol milik DLH, tiga dump truck dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta empat mobil pengangkut sampah dari kelurahan.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jumat Asri yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, perangkat Kecamatan Bukit Intan, kelurahan, serta pengurus RT dan RW.

Menurut Fahrizal, berdasarkan komposisi sampah yang ditemukan, sebagian besar merupakan sampah rumah tangga. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya kebiasaan membuang sampah sembarangan di lahan kosong sekitar lokasi, meskipun kawasan itu relatif jauh dari permukiman.

Persoalannya, pembersihan yang dilakukan berulang kali belum mampu menghentikan kebiasaan tersebut. Karena itu, DLH berupaya mencari solusi yang lebih menyeluruh agar lokasi tersebut tidak terus menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah menyurati pemilik lahan kosong di sekitar lokasi, baik milik warga maupun pihak swasta dan korporasi. DLH berharap pemilik lahan ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan lahan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

Terkait usulan pendirian pos pengawasan, Fahrizal menyebut pihaknya akan mengkaji langkah tersebut bersama kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurutnya, pengawasan perlu mempertimbangkan kebutuhan penjagaan selama 24 jam. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa sampah kembali dibuang ketika petugas tidak lagi berjaga di lokasi.

“Kami ingin mencari solusi yang lebih komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Yang pasti, kami akan melibatkan pemilik lahan di sekitar lokasi agar bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah liar,” ungkap Fahrizal.

Upaya tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengangkutan sampah, tetapi juga mampu mencegah pembuangan ilegal berulang melalui pengawasan, koordinasi lintas instansi, dan keterlibatan pemilik lahan serta masyarakat.

Tinggalkan Balasan