DaerahHukrimPeristiwa

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan, Ini Pernyataan Saksi Ahli Keuangan Negara

2615
×

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan, Ini Pernyataan Saksi Ahli Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
Saksi ahli keuangan Negara dalam sidang lanjutan LPD Anturan DR. Gede Sujana Budhiasa Foto: Uchan

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR —Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LPD Anturan di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar atas terdakwa NAW saat ini menghadirkan saksi ahli keuangan Negara DR. Gede Sujana Budhiasa dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Rabu, (8/3/2023).

Untuk pertama kalinya, Kuasa Hukum terdakwa NAW dalam dugaan tindak pidana korupsi ini menghadirkan saksi ahli, sebagaimana dalam beberapa sidang sebelumnya, semua saksi dari penuntut umum Kejari Buleleng telah dihadirkan serta memberikan kesaksian di persidangan.

Di dalam sidang, saksi ahli menyampaikan pendapatnya terkait status keuangan negara yang mengalir ke semua LPD yang ada di Provinsi Bali. Dimana waktu itu (dalam persidangan,Red) Sujana Budi menurut pendapatnya mengatakan, uang negara yang diberikan ke Desa Adat dan disalurkan kepada LPD untuk dikelola tersebut sudah menjadi milik LPD, Bukan lagi milik Negara.

“Dalam perjalanan menuju bantuan tersebut masih menjadi aset Negara, akan tetapi apabila sudah diserah terima ke perusahaan UMKM, koperasi, LPD dan apapun namanya, maka jejak digital dari keuangan negara sudah terputus, artinya bantuan tersebut sudah menjadi milik LPD, koperasi atau apapun namanya itu,” ungkap Sujana.

Sujana juga menegaskan dalam hal ini tidak ada kerugian Negara yang terjadi atas kasus yang menimpa terdakwa NAW.

“Jadi apakah ada kerugian Negara di LPD Anturan?, jawaban saya tidak ada kerugian yang ditimbulkan!. Karena uang Negara yang diberikan sebanyak 5 juta rupiah tersebut, sudah menjadi donasi dalam sistem permodalan LPD, bukan modal disetor. Jadi aneh kalau dikatakan rugi, sebab Negara dalam memberikan bantuan tidak pernah menghitung untung. Selain itu, kalau dibilang rugi aneh juga, karena LPD itu bukan BUMN serta tidak menggunakan dana APBN. Dan bagaimana menghitungnya, saya juga bingung. Dari 5 juta Rupiah menjadi 150 milyar Rupiah dalam waktu 10 tahun sangat tidak masuk akal,” bebernya lagi.

Penasihat Hukum terdakwa NAW, I Wayan Sumardika SH., CLA.
Foto: Uchan

Di waktu yang sama, terdakwa NAW melalui penasihat Hukumnya, I Wayan Sumardika SH., CLA., menyatakan bahwa, saat dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng terkait data keuangan LPD Anturan yang tidak menginvestigasi atau meminta keterangan langsung dari pengurus LPD, dengan tegas, dirinya menyatakan penilaian hasil dari Inspektorat Buleleng dinyatakan Bodong.

“Dalam persidangan kali ini, terungkap hal baru melalui saksi ahli keuangan negara bahwa, saksi ahli berpendapat auditor inspektorat Kabupaten Buleleng, hasil kerja auditnya bodong, dengan alasan tidak dilakukan dengan profesional yang mana tidak mengkonfirmasi atau menginvestigasi keterangan keterangan kepada semua pihak berkaitan pencatatan atau pembukuan daripada LPD Desa Adat Anturan, baik kepada pemucuk LPD, pengurus LPD, atau masyarakat. Oleh karena itu saksi ahli berpendapat, mana mungkin penilaian audit Inspektorat bisa dijadikan alat bukti untuk menentukan kerugian Negara, apabila hasil auditnya bodong,” ucap Sumardika.

Sumardika menambahkan, “Saksi ahli berpendapat, ketika bantuan uang tersebut diterima oleh LPD, maka itu sudah bukan menjadi uang Negara, akan tetapi menjadi donasi dalam sistem permodalan LPD, bukan modal disetor. Harusnya kasus ini bebas, karena bukan pidana korupsi. Kita semua sepakat menghukum orang yang bersalah, tetapi harus sesuai dengan proses hukum yang benar, jangan kemudian kasus pidana umum dipaksakan masuk ke pidana korupsi, ada apa ini?, bapak gubernur sudah memutuskan melalui SK yang disampaikan kepada Kajati Bali dan Kapolda Bali bahwa, saat ini LPD Desa Adat Anturan bukan sebagai objek penegakkan hukum pidana korupsi, ya mesti dihormati,” tambahnya lagi.

Menariknya dalam persidangan ini, terungkap juga bahwa ternyata, saksi ahli Dr. Gede Sujana Budhiasa merupakan salah satu pencetus tim penyelamat LPD Anturan. Majelis Hakim sempat mempertanyakan kronologi kejadian hingga masuk ke ranah hukum. Sujana menjawab bahwa saat dirinya menjadi penasihat dalam tim penyelamat LPD, kondisi LPD sudah sempat berjalan dengan baik, bahkan sudah melakukan tagihan-tagihan kepada para debitur, selang hampir tiga bulan berjalan, timbul konflik internal antara ketua LPD dengan Bendesa Adat yang berujung pelaporan.

BACA JUGA :  Dirgahayu Republik Indonesia dan Pernikahan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Buleleng menetapkan tersangka NAW yang menjabat Ketua LPD Anturan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021. dan selanjutnya ditahan sejak Rabu, 24 Juni 2022.

BACA JUGA :  LSP Universitas Udayana Gelar Pelatihan Uji Sertifikasi Calon Asesor

Oleh kejaksaan Negeri Buleleng, NAW disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Uchan)