Daerah

Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Kuasa Hukum Terdakwa AM Nilai Tuntutan JPU Kabur

2638
×

Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Kuasa Hukum Terdakwa AM Nilai Tuntutan JPU Kabur

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PEMATANGSIANTAR – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika atas nama terdakwa Ahmad Muhajir dengan nota sidang pembacaan sanggahan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha, SH yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin ( 01/11/21) berjalan dengan aman dan kondusif.

Dalam pembacaan nota tuntutan, JPU mengatakan bahwa pledoi yang diajukan oleh Penasihat Hukum A.M sangat tidak relevan dalam kasus yang saat ini dipersidangkan. JPU menjelaskan bahwa, penasihat hukum terdakwa AM mendalilkan seolah-olah perkara terdakwa ini bisa menjadi bagian dari perkara yang dapat digunakan sebagai perbandingan dengan perkara atas nama terdakwa susanto, karena perkara terdakwa ini merupakan perkara yang berbeda dan tidak berhubungan dengan perkara terdakwa susanto (bukan perkara splitsing).

Masih dengan Jaksa Penuntut Umum, Lynce mengatakan, untuk penerapan terdakwa sebagai korban penyalahgunaan dengan mengacu pada pasal 103 UU No.35 Tahun 2009 sebagaimana dalil penasihat hukum terdakwa tidak dapat serta merta dapat dilakukan. Berdasarkan fakta persidangan dan surat edaran Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2010 tedakwa pada saat dilakukan penangkapan tidak dalam keadaan tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika, pungkas JPU ketika membacakan nota tuntutan.

Sementara itu, hakim ketua yang menangani kasus persidangan AM memutuskan untuk mempertimbangkan dan mengadakan diskusi bersama, dan sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan tertanggal 08 November 2021 sekira pukul 13.00 sembari hakim ketua menutup dan mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Di lain sisi, ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada kuasa hukum AM, Reinhard Sinaga mengatakan bahwasanya tuntutan JPU tersebut kabur. “seharusnya Jaksa Penuntut Umum tidak menganalisa pasal 112 jika dia konsisten terhadap tuntutan. Penuntut Umum hanya mengkonfontir tentang rehab saja. Kita mengambil sampel yang kita tuangkam dalam pledoi bahwa terdakwa susanto yang dikenakan pasal 127 dengan barang bukti 9,99 gram diduga narkotika jenis shabu dengan tuntutan 3,5 tahun dan divonis 2,6 tahun penjara, sedangkan AM yang barang buktinya 0.48 gram dituntut 5 tahun penjara. Dan satu lagi, Penuntut Umum kembali memunculkan pasal 103 UU No.35 tahun 2009 , dan itu saya fikir sangat kabur.

Kita berharap yang Mulia Hakim dapat merundingkan tanpa ada yang dirugikan satu sama lain. Kita berbicara sesuai fakta dan bukti yang ada, kita berharap yang Mulia Hakim dapat memutuskan dengan arif dan bijaksana. Dan jika memang pledoi kita ditolak oleh yang Mulia Hakim berdasarkan bukti dan contoh yang sudah ada maka kita akan lanjut di tingkat kasasi, tutupnya. (Yuni)

Tinggalkan Balasan