NASIONALXPOS.CO.ID, SURABAYA – Sidang lanjutan kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat CV Bali Marine Service (BMS) dan tergugat PT Pelindo Property Indonesia (PPI) Benoa, Bali, semakin menarik untuk disimak.
Bagaimana tidak, pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Saifudin Zuhri S.H. M.Hum di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (26/2/2025) pukul 14.30 WIB dengan agenda saksi tambahan, dari pihak penggugat menghadirkan 3 saksi sekaligus sambil menunjukkan bukti adanya dugaan perbuatan intimidasi, percobaan penganiayaan, dan kerugian materi CV BMS.
Kuasa hukum CV BMS Heru Suroto beserta tim menyampaikan bahwa hadirnya 3 saksi tambahan dengan bukti-bukti dan data yang diberikan kepada majelis hakim semakin menguatkan bahwa apa yang dilakukan PPI Benoa, sangat merugikan kliennya.
“Agenda sidang pada sore hari ini adalah menghadirkan saksi tambahan di mana kita menghadirkan 3 saksi, saksi yang pertama menyampaikan kerugian CV BMS, saksi yang kedua menyampaikan adanya tindakan percobaan penganiayaan terhadap Direktur CV BMS ibu Fiona, dan saksi ketiga menyampaikan pemindahan CCTV di depan pintu kantor CV BMS, di mana CCTV sebelumnya dipasang kamera menuju ke pintu kantor. Dengan adanya kerusakan anak kunci, di mana ada patah di situ, praduga tak bersalah, siapa yang melakukan kita tidak tau tapi, dengan setelah kejadian itu, CCTV itu dipindahkan dengan arah kamera tidak menuju ke fokus pintu masuk kantor CV BMS, ” ucap Heru.
Saat ditanya berapa kerugian materi CV BMS di mana saksi pertama menjelaskan dalam sidang gugatan, Heru menjabarkan secara spesifik.