Hukrim

Sopir Online Dibunuh Berencana, Polda Banten Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

254
×

Sopir Online Dibunuh Berencana, Polda Banten Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir online berinisial MS (23), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Plt. Kabid Humas AKBP Meryadi dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan.

Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pelaku AN (29) telah merencanakan aksi keji ini dua hari sebelumnya karena ingin menguasai kendaraan korban.

Peristiwa tragis terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang. Pelaku memesan layanan transportasi menggunakan akun palsu dengan nama Dede untuk mengelabui korbannya.

Saat tiba di lokasi tujuan, pelaku meminta berhenti. Begitu mobil menepi, pelaku langsung mengalungkan kawat yang sudah dililit lakban ke leher korban hingga korban tak sadarkan diri. Untuk memastikan korban meninggal, pelaku kembali mengikat leher korban dengan kabel tis, lalu memindahkan tubuh korban ke kursi depan.

Setelah menguasai mobil, pelaku membawa jasad korban menuju wilayah Pabuaran, Serang, dan membuangnya di bawah jembatan untuk menghilangkan jejak.

Pada hari yang sama sekitar 10.00 WIB, tim Resmob Jatanras Polda Banten dan Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan penemuan mayat tanpa identitas di Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Pabuaran.

Autopsi RS Bhayangkara mengungkap korban meninggal akibat jeratan tali dan benturan benda tumpul di kepala. Identitas korban akhirnya terungkap melalui Inafis Portable System, dan dipastikan sebagai MS, driver Gocar.

Pelaku berhasil diringkus pada Sabtu, 06 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Cipare, Serang.

Barang bukti milik korban:

  • 1 Unit Mobil Toyota Calya A-1498-VKA
  • Handphone, dompet, KTP, SIM A & C
  • 2 tas selempang, 2 kartu e-Money, 2 kartu SIM

Barang bukti milik pelaku:

  • 2 Handphone Vivo
  • Kabel kawat, kabel tis
  • Jaket, kaos, celana jeans, sandal, topi

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau seluruh pengemudi online untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama jika ada permintaan perjalanan pada malam hari dengan akun tidak jelas atau gelagat mencurigakan.

“Kami minta seluruh driver online lebih selektif dalam menerima order terutama pada malam hari untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan