Sementara itu, dikonfirmasi oleh awak media, Cening menyampaikan agar laporannya terus ditindaklanjuti penyidik Polres Bangli demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum yang profesional dan transparan.
Dirinya juga berharap kepada penyidik agar penyidikan dilakukan hingga tuntas sampai memenuhi syarat hingga masuk ke Kejaksaan karena tindakan terlapor dianggap Cening telah melukai hati semua umat Hindu.
“Saya juga berharap agar seluruh umat Hindu bersama-sama mengawal ketat proses hukum kasus ini,” tandasnya.
Polemik ini terjadi berawal dari pelaporan I Cening Sutiadnya ke Polres Bangli terhadap INS atas kesulinggihannya, dengan membawa serta bukti surat 8 Desember tahun 2020 di mana Gerya Gede Penida Pemacekan membuat surat permohonan pencabutan hak melaksanakan loka pala sraya terhadap INS serta dikuatkan dengan surat pernyataan PHDI kabupaten Bangli tanggal 11 Desember 2020 tentang pencabutan kewenangan nge loka pala sraya. (Uchan)











