NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – PT Dwi Tunggal Putra Pegadai menegaskan komitmennya untuk melaksanakan rekomendasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang terkait pengembalian ijazah dan dokumen pribadi karyawan yang sebelumnya dijadikan jaminan perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Operasional PT Dwi Tunggal Putra Pegadai, Budiyanto, usai menerima rekomendasi dari Disnaker. Menurutnya, perusahaan telah menyiapkan sejumlah langkah konkret agar proses pengembalian berjalan tertib dan sesuai prosedur.
“Kami sudah menerima dan melaksanakan rekomendasi dari Disnaker. Perusahaan siap mengembalikan semua dokumen jaminan kepada karyawan yang sudah tidak aktif maupun yang masih aktif, tentunya dengan prosedur yang berlaku,” ujar Budiyanto, Kamis (21/8/2025)
Budiyanto menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan internal office memorandum sebagai pedoman internal, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Disnaker. Selain itu, perusahaan juga memasang pengumuman resmi melalui QR code dan papan pengumuman di setiap unit kerja.
Karyawan yang ingin mengambil dokumen dapat langsung mendatangi bagian HRD dengan membawa tanda terima asli. Jika tanda terima hilang, maka karyawan wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian mengingat ijazah dan dokumen tersebut bersifat penting.
Sebagai bentuk keterbukaan, PT Dwi Tunggal Putra Pegadai juga menempelkan pengumuman di lingkungan perusahaan. Hal itu dilakukan agar seluruh karyawan mengetahui bahwa perusahaan membuka akses penuh untuk pengambilan jaminan.
“Intinya, kami memberikan kepastian bahwa semua dokumen karyawan bisa diambil kembali. Kami ingin menegaskan komitmen perusahaan untuk taat pada aturan dan menjaga hak karyawan,” tegas Budiyanto. (Red)








