NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA BARAT – Sebuah toko kosmetik di Jalan Peta Utara No. 6, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, diduga kuat menjual obat keras jenis Tramadol tanpa izin resmi. Dugaan ini mencuat usai tim jurnalis melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada pekan ini.
Tramadol adalah obat golongan psikotropika yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang dan hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Penjualan bebas Tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Saat ditemui di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Rijal mengatakan bahwa ia hanya menggantikan penjaga sebelumnya yang sedang pulang kampung.
“Saya baru di sini, hanya menggantikan penjaga lama yang pulang ke Aceh,” ungkap Rijal.
Yang mengejutkan, Rijal mengaku toko tersebut merasa aman menjalankan aktivitasnya karena telah melakukan “koordinasi” dengan sejumlah pihak, termasuk aparat pemerintahan dan kepolisian.
“Bos katanya sudah koordinasi dengan kelurahan, kecamatan, Polsek, bahkan Polres. Jadi kami merasa aman,” katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut.







