Tangerang Raya

Tower BTS Curug Kulon Diduga Belum Kantongi PBG-SLF, Proyek Tetap Berjalan

62
×

Tower BTS Curug Kulon Diduga Belum Kantongi PBG-SLF, Proyek Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di RT 05 RW 02, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), namun aktivitas konstruksi masih terus berlangsung, Jumat (28/2/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tetap melakukan pembangunan. Sejumlah pekerja bahkan terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang merupakan kewajiban dalam proyek konstruksi.

Saat dikonfirmasi, pihak UPTD Pembangunan dan Pemeliharaan Wilayah 2 pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Wakil Kepala UPTD, mengingat Kepala UPTD sedang menjalani perawatan medis.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait apakah dokumen PBG dan SLF untuk proyek tersebut telah terbit atau masih dalam proses.

Awak media juga menghubungi AG yang mengaku sebagai Koordinator Eksternal proyek. Ia menyebut izin warga sudah ada, namun tidak memberikan penjelasan detail mengenai status perizinan resmi. Pernyataan yang disampaikan dinilai belum menjawab pertanyaan terkait legalitas administratif pembangunan.

Sementara itu, perwakilan dari PT Centratama Menara Indonesia menyampaikan bahwa pengurusan izin bukan ditangani oleh pihak lapangan, melainkan oleh kantor pusat. Hingga kini, belum ada dokumen yang diperlihatkan kepada publik sebagai bukti legalitas pembangunan di lokasi tersebut.

Sesuai ketentuan, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mengantongi PBG sebelum konstruksi dimulai. SLF juga menjadi syarat untuk memastikan bangunan laik fungsi sebelum digunakan. Jika benar belum mengantongi izin, proyek tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Selain itu, dugaan pelanggaran standar K3 juga menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan pekerja.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan pengecekan lapangan dan menyampaikan secara terbuka status perizinan proyek tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menghindari polemik serta memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi mengenai kepastian izin PBG dan SLF pembangunan tower BTS di Curug Kulon. (Red)

Tinggalkan Balasan