Video

10 Debt Collector Ditangkap Polda Banten di Citra Raya

777

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 10 orang Debt Collector atau Mata Elang (Matel) di kawasan Citra Raya Tangerang, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/2/2023).

Mereka diamankan karena diduga akan megambil paksa mobil truk fuso yang menunggak cicilan.

“Benar, telah dilakukan pengamanan terhadap 10 debt collector dari salah satu perusahaan leasing di CitraRaya Tangerang. Mereka diamnakan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten dibantu Polsek Panongan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Sebelum diamankan, kata Sigit, kelompok debt collector memantau kendaraan yang menunggak angsuran di Jalan Raya Kutruk, Kecamatan Jambe. Kemudian melintas mobil truk fuso yang dikendarai Tata Tarmidi. Setelah dicek, ternyata truk fuso tersebut menunggak bayaran selama empat bulan.

“Mengetahui truk fuso itu menunggak angsuran 4 bulan, kelompok debt collector itu meminta sopir bernama Tata Tarmidi untuk ke kantor leasing di CitraRaya Tangerang,” terangnya.

Karena takut, lanjut Sigit, sopir truk fuso tersebut menuruti kemauan kelompok debt collector. Sambil menghubungi pemilik truk fuso, sopir itu langsung menuju kantor leasing di kawasan CitraRaya Tangerang. Ternyata pemilik truk fuso itu melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung bergerak setelah mendapatkan laporan, dan mengamankan 10 debt colector di kawasan CitraRaya Tangerang,” tuturnya.

Sigit menambahkan, sepuluh debt colector yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolda Banten untuk kepentingan pendalaman. Sampai saat ini, 10 debt collector tersebut masih diminta keterangan oleh Subdit Resmob Polda Banten.

“Sepuluh debt colector itu masih diminta keterangan di Mapolda Banten, untuk kepentingan pendalaman,” tutupnya. (Red)

Exit mobile version