Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, pengakuan sepihak Arthem Kothukov telah banyak membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Bali dan mempertanyakan kenapa dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia?, pengakuan yang bersangkutan yang baru sepihak tersebut ditegaskan Jansen bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus. Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam video tersebut, mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan Shanti,” ucap Jansen. (Uchan)












