NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Menanggapi viralnya video pengakuan yang dibuat oleh WNA Rusia Arthem Kothukov di media sosial, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu angkat bicara.
Dalam videonya yang viral, Arthem mengaku telah dideportasi paksa oleh pihak imigrasi Bali karena telah membantu polisi membongkar mafia besar Narkoba dan mengaku banyak membantu aparat keamanan dalam mengungkap peredaran Narkoba di Bali, yang bersangkutan juga telah mengaku memiliki dokumen yang lengkap, sah, dan menikahi perempuan berwarga negara Indonesia.
Arthem Kothukov telah dideportasi imigrasi Bali sebanyak 2 kali, dan dicekal masuk ke Indonesia terkait permasalahan di tahun 2020 yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali, tahun 2021 yang bersangkutan kembali datang ke Bali namun kembali dideportasi, karena dokumen/administrasi yang bersangkutan sebagai WNA tidak sesuai dengan ijin tinggalnya di Bali.
Pramella menegaskan bahwa kementerian hukum dan HAM berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh siapapun, ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang belaku di Indonesia khususnya di Bali,” tegasnya.
Pramella juga menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pastikan Anda memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan selalu ikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.