NASIONALXPOS.CO.ID, BANGLI –
Majelis hakim pengadilan negeri Bangli memvonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa I Wayan Karmada alias Gopel atas kasus penghinaan Kertha Desa adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana, yang digelar di ruang sidang Candra. Rabu, (17/12/205) sekira pukul 12.00 Wita
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Widyastomo Isworo S.H. M.H., dengan anggota Risky S.H., dan Akbar S.H. M.H., menyatakan bahwa terdakwa Gopel secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan penghinaan ringan terhadap pejabat pemerintahan desa adat yaitu Kertha desa adat Tegalalang sebagaimana dalam dakwaan subsidair dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan.
“Mengadili, terdakwa I Wayan Karmada secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana dalam dakwaan subsidair dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan serta menyatakan terdakwa untuk ditahan dan membayar biaya perkara sebesar lima ribu Rupiah,” ucap ketua majelis hakim.

Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id
Di lain tempat, Sang ketut rencana, kertha desa adat Tegalalang yang berperkara dengan terdakwa Gopel mengatakan kepada awak media bahwa vonis 3 Bulan yang diputuskan majelis hakim pengadilan negeri Bangli bukan hanya kemenangan atas desa adat Tegalalang saja, tetapi menjadi kemenangan atas seluruh desa adat di Bali.
“Vonis 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Bangli kepada terdakwa menjadi kemenangan desa adat seluruh Bali, bukan hanya desa adat Tegalalang saja. Karena bagi siapapun yang tidak menghormati aturan desa adat setempat, berarti tidak menghargai Taksu Bali itu sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, ini menjadi pembelajaran agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus seperti ini bagi siapapun yang ingin melecehkan atau bahkan menghina petugas adat desa yang sedang menjalankan kewajibannya.
Sementara itu, bendesa adat Tegalalang I Wayan Miarsa mengatakan bahwa sebagai bendesa adat, sudah menjadi kewajibannya menjaga peraturan desa adat, budaya dan kegiatan yang berhubungan dengan adat serta bertanggungjawab penuh atas jalannya pemerintahan desa adat.
“Jadi, apabila ada oknum yang ingin menganggu Pararem desa atau bahkan melecehkan martabat serta integritas prajuru adat berarti mengganggu marwah desa adat itu sendiri,” ujarnya.
Diketahui, saat terdakwa Gopel ditanya ketua majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan, penasehat hukum terdakwa menyampaikan sikap untuk pikir-pikir atas putusan itu.
Polemik itu diketahui bermula saat Sang Ketut Rencana sebagai kertha desa adat Tegalalang melaksanakan kewajibannya dengan menjalankan tugas yang diberikan untuk menanyakan maksud penebangan pohon kelapa di dekat Pura Melanting desa adat Tegalalang. Di mana seharusnya pelaksanaan penebangan pohon itu, pecalang desa adat dihadirkan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Saat sedang mengklarifikasi sesuai dengan tugasnya, justru Sang ketut Rencana mendapat pernyataan kasar yang dianggap melecehkan martabatnya oleh terdakwa Gopel di mana saat itu dirinya (Gopel.red) sedang berada di tempat kejadian sedangkan Gopel sendiri bukan warga desa adat Tegalalang. (Uchan)











