NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, meninjau langsung lokasi kebakaran sumur minyak rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025).
Kedatangan Wakapolda bersama sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jateng, Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres, Dandim 0721, Satpol PP, serta perwakilan Kementerian ESDM itu untuk memastikan penanganan kebakaran sekaligus kondisi warga pascakejadian.
“Sesuai arahan Kapolda, kami datang ke Blora untuk mengecek situasi terkait aktivitas pengeboran minyak masyarakat yang berujung kebakaran. Yang utama adalah memastikan keselamatan warga sekitar,” tegas Brigjen Latif.
Ia mengingatkan bahwa pengeboran minyak secara mandiri tanpa izin dan tenaga ahli sangat berbahaya.
“Masyarakat kami imbau jangan lagi melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa prosedur resmi. Risiko kebakaran dan ledakan sangat besar,” ujarnya.
Bupati Blora, kata Wakapolda, melaporkan sudah ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin pengelolaan sumur. Hal itu, menurutnya, harus diiringi pengawasan ketat dari Kementerian ESDM, serta pemantauan aparat TNI-Polri melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan kepala desa.
“Peristiwa ini jadi pelajaran penting. Jangan hanya mengejar keuntungan, tapi mengabaikan keselamatan,” tambahnya.
Dari sisi regulasi, penyidik Kementerian ESDM Direktorat Penegakan Hukum, Sriyani, menegaskan bahwa pengeboran minyak sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pengeboran hanya boleh dilakukan badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama. Untuk sumur tua dan sumur masyarakat, sudah ada aturan teknis, yakni Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Jadi tidak bisa dikelola perorangan, melainkan melalui BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM,” jelasnya.
Sriyani menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan sumur rakyat demi mencegah insiden serupa. “Keselamatan masyarakat tetap prioritas utama,” tandasnya.
Lebih lanjut, Wakapolda menegaskan pihaknya akan terus menertibkan pertambangan minyak ilegal. Polri mengedepankan edukasi kepada masyarakat, namun penegakan hukum tetap akan dilakukan jika pelanggaran berlanjut.

“Kalau belum punya izin, kami beri edukasi. Tapi kalau memaksa tetap beroperasi, ada konsekuensi hukum,” tegas Brigjen Latif.
Selain mengecek lokasi kebakaran, Wakapolda juga mengunjungi posko pengungsian yang didirikan BPBD bersama tim gabungan, sekaligus menyerahkan bantuan kepada warga terdampak. Sebagian warga telah kembali ke rumah, sementara yang lain masih berada di lokasi pengungsian. (Riyan)










