Kembalinya aktivitas galian ilegal ini memunculkan berbagai pertanyaan publik, di antaranya:
Jika aktivitas ini jelas-jelas melanggar hukum dan telah berlangsung cukup lama, mengapa baru sekarang ada tindakan?

- Di mana fungsi pengawasan DLHK dan aparat kecamatan selama ini?
- Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?













