Nasional

Wujud Dukungan OJK dalam Pengembangan Keuangan Berkelanjutan

230
×

Wujud Dukungan OJK dalam Pengembangan Keuangan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewujudkan dukungan nyata terhadap pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia menuju pencapaian target Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060 melalui penandatanganan komitmen dukungan NZE oleh tujuh perbankan dan peluncuran panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS).

Dukungan OJK dan industri perbankan untuk pengelolaan risiko perubahan iklim disampaikan pada acara Indonesian Banking Road to Net Zero Emissions yang dibuka oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan telah bertindak nyata dalam menyusun strategi dan kebijakan untuk mendukung kewajiban Net Zero Emission.

“Kami menerbitkan empat produk dan satu produk internal dalam OJK Road to Net Zero Emission ini karena sebagai organisasi harus memiliki langkah komitmen dan strategi kegiatan yang dilakukan dalam memenuhi Net Zero Emission itu,” kata Mahendra.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa CRMS merupakan bagian dari rangkaian kebijakan OJK dalam mendukung keuangan berkelanjutan.

“Panduan CRMS diharapkan dapat menjadi bridging policy sebelum berlakunya standar internasional terkait management and supervision of climate-related financial risks. Dalam penerapannya, panduan ini juga tidak dapat berdiri sendiri dan sangat erat kaitannya dalam mendukung implementasi kebijakan keuangan berkelanjutan OJK saat ini dan ke depan,” kata Dian.

Penerbitan panduan CRMS bertujuan membantu bank dalam mengukur dampak iklim pada kinerja dan keberlanjutan bisnisnya melalui standardisasi kerangka manajemen risiko iklim, penetapan skenario dan kerangka metodologi yang seragam, serta didukung sumber data dan referensi.

CRMS merupakan kerangka terpadu yang meliputi aspek tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan pengungkapan untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

Panduan CRMS ini terdiri atas enam buku yang merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. Buku pertama merupakan kerangka manajemen risiko iklim yang didukung dengan lima buku lainnya yaitu, panduan teknis pengukuran risiko iklim, Metodologi perhitungan emisi karbon, data pendukung potensi risiko fisik Indonesia, data pendukung proyeksi makro ekonomi Indonesia, serta kertas kerja pelaporan dampak risiko iklim dan emisi karbon dari
perbankan kepada OJK.

Konsep CRMS adalah find the balance dengan menerapkan kebijakan transisi yang sesuai sehingga risiko transisi dan risiko fisik bisa lebih terkendali. Panduan CRMS dilatarbelakangi oleh berbagai faktor antara lain kerentanan geografis Indonesia, perkembangan komitmen global, dan standar internasional.

Untuk memperkuat penerapan manajemen risiko iklim, OJK telah memberikan mandat integrasi risiko iklim di sektor perbankan melalui penerbitan POJK No. 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum yang mengatur kewajiban penerapan risiko iklim pada aspek tata kelola, strategi, dan manajemen risiko perbankan. Penyusunan Panduan CRMS telah memperhatikan common practice dan standar internasional yang disesuaikan dengan konteks Indonesia dan kepentingan nasional.

Pada kesempatan ini, terdapat tujuh bank yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, Bank Syariah Indonesia dan Bank Jabar Banten yang berkomitmen memberikan dukungan berupa partisipasi dan langkah nyata untuk mencapai target NZE Indonesia. Selain itu, kolaborasi dan sinergi dengan Lembaga dan Institusi menjadi tonggak utama keberhasilan penerapan manajemen risiko iklim di perbankan. Apresiasi diberikan kepada para pihak yang telah memberikan kontribusi kepada penyusunan panduan CRMS antara lain KLHK, BNPB, BMKG dan Prospera. (Tik/tim)

BACA JUGA :  OJK Tangani 237 Pengaduan Penagihan 6.056 Rekening Bank di Blokir Terkait Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *