Nasional

1.565 Calon Ahli K3 Lulus Sertifikasi Kemnaker, Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja

47
×

1.565 Calon Ahli K3 Lulus Sertifikasi Kemnaker, Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 1.565 peserta dinyatakan lulus evaluasi teori calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 1 tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerapan budaya keselamatan kerja guna menekan angka kecelakaan di berbagai sektor industri.

Evaluasi teori tersebut dilaksanakan pada 11–12 Maret 2026 di 58 lokasi di seluruh Indonesia, dengan total 1.779 peserta mengikuti ujian dari sebelumnya 2.010 pendaftar. Para peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Sertifikat Ahli K3 Umum serta Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum dari Menteri Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi teori merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi setelah peserta mengikuti pembinaan sejak 25 Februari 2026.

“Evaluasi teori ini menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana pemahaman calon Ahli K3 terhadap prinsip-prinsip keselamatan kerja, regulasi K3, analisis risiko, hingga penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, keberadaan Ahli K3 memiliki peran strategis dalam membantu perusahaan mengidentifikasi potensi bahaya, mengendalikan risiko, serta memastikan sistem keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan secara efektif.

Program pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 1 tahun 2026 mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Dari 2.010 peserta yang mendaftar, sebanyak 1.779 peserta lolos seleksi administrasi dan mengikuti evaluasi teori setelah menjalani pembinaan selama 12 hari, termasuk ujian dasar K3.

Pelaksanaan evaluasi teori ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Balai K3, serta Dinas Ketenagakerjaan di daerah. Sebelum ujian dimulai, peserta terlebih dahulu diberikan penjelasan mengenai tata tertib, mekanisme penilaian, serta teknis pelaksanaan evaluasi.

Ismail menjelaskan materi evaluasi dirancang untuk menguji pemahaman peserta terhadap berbagai aspek penting dalam penerapan K3, mulai dari identifikasi bahaya, pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku.

Sebelum mengikuti evaluasi teori, peserta juga telah menerima pembinaan yang mencakup berbagai materi penting seperti regulasi K3, sistem manajemen K3, identifikasi dan penilaian risiko, kesehatan kerja, serta investigasi kecelakaan kerja dan langkah pencegahannya.

Menariknya, seluruh proses pembinaan hingga evaluasi tersebut tidak dipungut biaya oleh pemerintah.

Ismail berharap para peserta yang dinyatakan lulus dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kesadaran dan budaya keselamatan kerja di lingkungan masing-masing.

“Dengan terselenggaranya evaluasi teori ini, para calon Ahli K3 diharapkan mampu menunjukkan kompetensi yang memadai dan siap berkontribusi dalam meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan