NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus empat pengedar pil koplo yang kerap meresahkan masyarakat. Para pelaku diamankan di sejumlah lokasi di Kabupaten Serang dan Kota Serang pada Rabu, 7 Mei 2025.
Empat tersangka yang ditangkap adalah RD (24) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang; SLP (25) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang; MN (23); dan DH alias Kiwil (29) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2.359 butir pil koplo jenis Hexymer dan Tramadol, uang tunai Rp540 ribu hasil penjualan obat terlarang, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras di lingkungan mereka.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka di kediaman masing-masing. Barang bukti kami amankan saat penggeledahan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 4 hingga 6 bulan terakhir demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.













