NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja fiktif yang menjerat banyak korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat, terutama para korban yang merasa tertipu oleh janji manis pekerjaan bergaji besar.
Salah satu korban, Ibu Novianti, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas respon cepat dalam menangkap pelaku.
“Polresta Tangerang bergerak cepat, kami merasa dilindungi dan diberi keadilan,” ujarnya haru.
Modus Penipuan: Janji Kerja di Perusahaan Ternama
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dengan nomor LP/B/418/IV/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN pada 30 April 2025. Korban melaporkan dua perempuan berinisial A (43) dan L, yang menjanjikan posisi pekerjaan di perusahaan besar di Serang.
Modus operandi para pelaku yaitu menawarkan pekerjaan melalui platform media sosial Facebook, lengkap dengan dokumen palsu seperti surat panggilan kerja dan ID card perusahaan. Mereka meminta bayaran antara Rp23 juta hingga Rp27 juta dengan dalih sebagai biaya administrasi dan “uang masuk kerja”.