NASIONALXPOS.CO.ID, YOGYAKARTA – Kepala Unit (kanit) Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Regident) Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Wartono, S.H., menyampaikan cara pengurusan bila Surat Izin Mengemudi atau SIM yang hilang.
“Ada kalanya SIM hilang, kemungkinan dikarenakan kelalaian kita. Tapi, tak perlu khawatir, karena kita bisa mengajukan permohonan kehilangan SIM untuk penggantian yang baru,” kata AKP Wartono, Jumat (26/7/2024).
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
AKP Wartono menjelaskan, saat menyadari SIM hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan dan meminta surat kehilangan di kantor polisi. Surat keterangan ini memberikan detail kejadian dan penjelasan barang yang hilang.
“Sebelumnya pastikan juga anda memiliki salinan atau fotocopy SIM yang hilang sebagai bukti kepemilikan. Selain itu pastikan juga kalau status SIM kamu masih aktif,” katanya.
Setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah datanglah ke Satpas atau pelaksana penerbitan SIM terdekat.
“Jangan lupa untuk membawa salinan SIM yang hilang, fotokopi KTP dan atau KTP asli juga surat kehilangan dari kepolisian, sebagai bukti kepemilikan SIM,” ujarnya.








