NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – PT Federal International Finance (FIFGROUP) melalui Kepala Cabang FIFGROUP Tangerang, Ramotta Putra Simatupang, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan NasionalXpos.co.id mengenai dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di FIF Tangcity.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi NasionalXpos.co.id dan ditembuskan kepada Dewan Pers.
FIFGROUP menyatakan menghormati fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, perusahaan menilai terdapat sejumlah hal dalam pemberitaan sebelumnya yang perlu diklarifikasi agar informasi yang diterima publik lebih berimbang.
Dalam klarifikasinya, FIFGROUP menjelaskan bahwa proses pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) membutuhkan dokumen resmi dan asli, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut perusahaan, ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan BPKB diserahkan kepada pihak yang benar dan berhak.
FIFGROUP menyebut kejadian berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 15.45 WIB di FIFGROUP Cabang Tangerang. Konsumen atas nama Ahmad Yusuf disebut datang untuk mengambil BPKB bersama tiga rekannya.
Saat pemeriksaan dokumen, konsumen disebut tidak membawa KTP asli karena hilang dan hanya membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pihak FIFGROUP kemudian menjelaskan bahwa KTP yang hilang dapat digantikan dengan RESI KTP. Namun, menurut perusahaan, konsumen belum dapat menunjukkan RESI KTP karena belum membuatnya.
Salah satu poin penting dalam hak jawab tersebut adalah bantahan terhadap dugaan penganiayaan dan perampasan alat kerja.
FIFGROUP menyatakan berdasarkan rekaman CCTV di kantor cabang, petugas dan security tidak melakukan tindakan penganiayaan terhadap siapa pun maupun merampas alat kerja rekan konsumen.
Perusahaan menjelaskan bahwa security hanya berupaya mencegah terjadinya dorongan ketika situasi di dalam kantor memanas.
FIFGROUP juga menyampaikan bahwa petugas meminta foto yang diambil di dalam kantor untuk dihapus karena terdapat ketentuan tertulis mengenai larangan pengambilan foto atau dokumentasi tanpa izin.
Menurut versi FIFGROUP, rekan konsumen tetap mempertahankan foto tersebut dan kemudian meninggalkan kantor tanpa menghapus dokumentasi.
Terkait laporan yang dibuat ke Polres Metro Tangerang Kota pada 4 Agustus 2026, FIFGROUP menyatakan akan mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Perusahaan juga menyatakan siap bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“FIFGROUP Cabang Tangerang akan senantiasa mengikuti perkembangan laporan serta bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” demikian salah satu poin dalam surat hak jawab tersebut.
FIFGROUP juga menjelaskan bahwa setelah kejadian, petugas kembali memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai prosedur pengambilan BPKB dan solusi terkait KTP yang hilang maupun RESI KTP yang belum dibuat.
Perusahaan menyatakan apabila seluruh dokumen telah lengkap sesuai SOP, proses pengambilan BPKB dapat dilakukan dengan baik dan cepat.
NasionalXpos.co.id memuat hak jawab FIFGROUP sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan pemberitaan dan penghormatan terhadap hak jawab.
Pemberitaan sebelumnya memuat keterangan dari pihak jurnalis dan kuasa hukumnya mengenai dugaan intimidasi serta dugaan penganiayaan. Sementara melalui hak jawab ini, FIFGROUP menyampaikan kronologi dan bantahan berdasarkan versinya.
Dengan adanya dua perspektif tersebut, publik dapat mengikuti perkembangan perkara secara lebih utuh sembari menunggu proses hukum memberikan kejelasan mengenai fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
NasionalXpos.co.id tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.














